DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN GROBOGAN

ALAMAT : JL. Dr. SUTOMO NO.8 PURWODADI 58111

No. Telp & Fax : (0292) 421967

Tipe DINAS : C

Mempunyai 2 Bidang dan 1 UPTD

1. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan Teknis dibidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

2. Bidang Hubungan Industrial Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebgaian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan organisasi pekerja dan pengusaha, lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit, Hubungan Industrial dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja.

Melaksanakan fungsi :

  • Penyiaapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial pembinaan dan pelatihan produktivitas tenaga kerja;
  • Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan industrial, pembinaan dan pelatihan produktivitas tenaga kerja;
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan dibidang hubungan industrial, pembinaan dan pelatihan produktivitas tenaga kerja;
  • Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan dibidang hubungan industrial, pembinaan dan pelatihan produktivitas tenaga kerja;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang hubungan industrial, pembinaan dan pelatihan produktivitas tenaga kerja; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

3. BLK ( Balai Latihan Kerja)

Jl. A Yani No.365 Purwodadi – Telp. (0292) 421731 / 085 326 748 008

Mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional dana tau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang penyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja untuk menyiapkan tenaga kerja berkualitas dan siap kerja dalam memasuki pasar kerja.

Mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja UPTD BLK;
  • Pelaksanaan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja;
  • Pembinaan dan bimbingan teknis secara terpadu di bidang penyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPTD;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan Bidang tugasnya.