Standar Pelayanan

Loading...

Subcategories

1. Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Persyaratan :

  • Surat permohonan memuat (nama dan alamat perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jumlah pekerja/buruh, wialyah olerasi perusahaan, Bidang usaha, status perusahaan, upah tertinggi/terendah, status hubungan kerja, masa berlakunya PP, Pengesahan PP yang keberapa, dst)
  • Naskah PP dibuat dalam 3 (tiga) rangkap ditandatangani oleh pengusaha
  • Bukti bahwa PP telah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh atau SP/BB.
  • Apabila perusahaan tidak ada SP/SB, maka perusahaan menandatangani Surat Pernytaan bahwa tidak ada SP/SB di perusahaan.

2. Layanan Pencatatan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Persyaratan :

  • Nama dan Lambang
  • Dasar Negara, Azas dan Tujuan
  • Tanggal Pendirian
  • Tempat Kedudukan
  • Sumber dan Pertanggungjawaban Keuangan

3.  Layanan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain

Persyaratan :

  • Wajib Lapor
  • Izin Usaha
  • Izin Operasional
  • NPWP
  • Bentuk perusahaan

 

Go to top
JSN Decor 2 is designed by JoomlaShine.com | powered by JSN Sun Framework