Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan mempunyai tugas pokok :

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakanteknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pengoordinasikan, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • pengelolaan kesekretariatan dinas;
  • pengelolaan UPTD; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 Struktur