Subcategories
Hubungan Industrial
1. Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Persyaratan :
- Surat permohonan memuat (nama dan alamat perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jumlah pekerja/buruh, wialyah olerasi perusahaan, Bidang usaha, status perusahaan, upah tertinggi/terendah, status hubungan kerja, masa berlakunya PP, Pengesahan PP yang keberapa, dst)
- Naskah PP dibuat dalam 3 (tiga) rangkap ditandatangani oleh pengusaha
- Bukti bahwa PP telah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh atau SP/BB.
- Apabila perusahaan tidak ada SP/SB, maka perusahaan menandatangani Surat Pernytaan bahwa tidak ada SP/SB di perusahaan.
2. Layanan Pencatatan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Persyaratan :
- Nama dan Lambang
- Dasar Negara, Azas dan Tujuan
- Tanggal Pendirian
- Tempat Kedudukan
- Sumber dan Pertanggungjawaban Keuangan
3. Layanan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
Persyaratan :
- Wajib Lapor
- Izin Usaha
- Izin Operasional
- NPWP
- Bentuk perusahaan