Aspirasi Perwakilan Buruh terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026.

Kamis (6/11/2025), Sekda Anang Armunanto mendampingi Bupati Bapak Setyo Hadi menerima audiensi perwakilan buruh di Kantor Bupati.
Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka, menjadi ruang bagi para perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Pemerintah daerah memandang dialog semacam ini sebagai bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, diharapkan setiap keputusan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara hak pekerja, kemampuan pengusaha, dan kepentingan daerah.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif, di mana kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan secara adil dan berkelanjutan.
Setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas menuntut ruang dialog yang terbuka dan saling menghargai.
Begitu pula pembahasan mengenai upah minimum kabupaten yang selalu menjadi perhatian menjelang tahun anggaran baru.
Proses ini tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah.