Innalillahi wainna ilaihi rajiun…

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Korea yang bekerja di pabrik  a.n. Ahmad Husein asal Desa Kandangan Kecamatan PurwodadiKabupaten Grobogan, pada tanggal 16 Februari 2025 telah meninggal dunia. Almarhum meninggal dikarenakan keracunan gas. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Namun, sesampainya di RS. Hwaseong Jungang, Korea Selatan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Sebagai wujud kehadiran negara, instansi terkait telah memfasilitasi proses pemulangan almarhum hingga ke tanah air dan selanjutnya di makamkan di kampung halaman. Proses pemulangan jenazah dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025, dengan pesawat Garuda dari Incheon ke Jakarta.

Bapak Kabid Pentatrans, Achmad Zamroni, SH, mewakili Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan menghadiri takziah sekaligus serah terima pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di Korea Selatan di Rumah Duka kediaman Bapak Tawab di Dusun Bopong RT 002 RW 006 Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.