TUGAS POKOK
Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi tenaga kerja dan transmigrasi.
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi tenaga kerja dan transmigrasi;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi tenaga kerja dan transmigrasi;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi tenaga kerja dan transmigrasi;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi tenaga kerja dan transmigrasi;
5. Pelaksanaan fungsi administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya