PENGUMUMAN

 

 

Pelayanan penerbitan AK1 dan penerbitan Rekomendasi Paspor berada di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Paramedis Purwodadi (sebelah utara Pusat Kuliner Taman Simpang Lima Purwodadi).

Adapun Syarat-syarat pembuatan AK1 (Kartu Kuning) secara Online :

  1. Buka Browser (Google Chrome, Mozila, atau yang lainnya).
  2. Ketik https://bursakerja.jatengprov.go.id/ (e-Makaryo)
  3. Klik Strip 3 di sebelah tulisan E-Makaryo Pilih Daftar/Masuk
  4. Kemudian Klik DAFTAR SEBAGAI PENCARI KERJA
  5. Setelah itu isi biodata pencari kerja dan jangan lupa setelah mengisi semua Klik DAFTAR
  6. Setelah terdaftar silahkan LOG IN dengan user dan password yang buat dan Upload Foto (Ukuran foto maks. 500kb)

 

 

Layanan Penerbitan Rekomendasi Paspor CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan Kartu Identitas Pekerja Migran Indonesia (KIPMI)

Persyaratan

  • Membawa kartu AK.1
  • Mebawa E-KTP
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa surat ijin dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kades/Lurah.
  • Surat Keterangan Status (Akta Nikah/Akta Cerai)
  • Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  • SPR (surat Pengantar Rekrut CPMI)
  • Perjanjian Penempatan
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Paspor lama (bagi eks.TKI/PMI)
  • Didampingi Karyawan PPTKIS dengan membawa surat tugas dan E-KTP.

Protokol Kesehatan Pembuatan Kartu AK-1

  • Setiap orang sebelum masuk LTSA wajib melewati bilik Sterilisasi
  • Dilakukan pengecekan Suhu
  • Sebelum masuk WAJIB mencuci tangan
  • WAJIB Menggunakan masker
  • pemberian Jarak 1 meter (Physical Distancing) pada tempat duduk

 

Go to top
JSN Decor 2 is designed by JoomlaShine.com | powered by JSN Sun Framework